Permendikbud No 76 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 Tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan
Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014
Adapun ini dari revisi Petunjuk Teknis
Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) Tahun Anggaran 2014 adalah dihapusnya ketentuan sebesar-besarnya 5%
alokasi dana BOS untuk pembelian buku kurikulum 2013. Dengan adanya ketentuan
tersebut alokasi dana BOS untuk pembelian buku Kurikulum 2013 bisa kurang dari
5% namun juga bisa lebih dari 5% dari Alokasi dana BOS untuk satu tahun
anggaran.
Download Permendikbud No 76 Tahun 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tulisan Komentar, saran dan kritik yang bermanfaat dengan bertanggung jawab untuk kepentingan pendidikan di Kabupaten Lebak