Minggu, 19 Oktober 2014

Revisi Juknis BOS 2013

Permendikbud No 76 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014

Adapun ini dari revisi Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2014 adalah dihapusnya ketentuan sebesar-besarnya 5% alokasi dana BOS untuk pembelian buku kurikulum 2013. Dengan adanya ketentuan tersebut alokasi dana BOS untuk pembelian buku Kurikulum 2013 bisa kurang dari 5% namun juga bisa lebih dari 5% dari Alokasi dana BOS untuk satu tahun anggaran. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tulisan Komentar, saran dan kritik yang bermanfaat dengan bertanggung jawab untuk kepentingan pendidikan di Kabupaten Lebak